Jumat, 22 Mei 2015

Ahok Persilakan Pedagang Lenggang Jakarta Kembali Berjualan di Jalan

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak akan melarang pedagang yang sudah berdagang di Lenggang Jakarta kembali keluar dan berjualan di pinggir jalan atau trotoar. Syaratnya, pedagang itu harus melapor terlebih dahulu kepada Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perdagangan (KUMKMP) DKI.  

"Mereka (PKL yang berdagang di Lenggang Jakarta) kalau mau kembali ke jalanan, boleh. Kami daftarkan nanti Anda mau berjualan di jalan mana? Kami atur nanti, silakan," kata Basuki, saat meresmikan program Lenggang Jakarta, di Taman Eks IRTI Monas, Jakarta Pusat, Jumat (22/5/2015).  Jual Kain Batik Betawi

Selain itu, pedagang yang keluar tidak diperkenankan untuk memindahtangankan kios yang ada di Lenggang Jakarta. Kios yang ditinggalkan akan diberi pada pedagang lain yang sudah mendaftar.

Basuki menginginkan Lenggang Jakarta ini sebagai inkubator. Izin bagi pedagang untuk kembali berjualan di trotoar sejalan dengan niat Basuki yang ingin merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. 

Jika nantinya perda tersebut telah direvisi, maka PKL yang berada di Jakarta akan sah secara hukum berjualan di atas trotoar dan jembatan selama mereka tidak menghalangi para pejalan kaki yang melintas. 

"Lenggang Jakarta ini tidak mungkin sepi kalau sudah buka. Mereka tinggal pilih, kalau merasa sepi keluar saja, banyak yang mengantre berdagang di sini," kata Ahok, sapaan Basuki.  

Adapun dari 339 PKL yang telah terdaftar di Dinas KUMKMP DKI, sebanyak 329 PKL telah diverifikasi dan mengikuti pelatihan. 

Sementara sisanya 10 pedagang masih terus harus melakukan pelatihan susulan pada bulan Juni mendatang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar